Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi: Laporan Soal Politik Uang Caleg Gerindra Resmi Dicabut

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi: Laporan Soal Politik Uang Caleg Gerindra Resmi Dicabut

Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal pencabutan laporan terhadap calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pencabutan laporan itu, berdasarkan Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 tanggal 16 Juli yang dikirimkan pelapor atas nama Yupen Hadi.

"Surat itu perihal permohonan pencabutan laporan Polisi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alasannya karena perkaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerinda," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Terlibat Kasus Politik Uang, Caleg Gerindra Jadi Buronan Polisi

Selain itu, kata Argo, pencabutan laporan itu usai penyidik meminta keterangannya terkait kasus tersebut pada Selasa, 16 Juli 2019.

"Kita telah memeriksa pelapor Yupen Hadi terkait pencabutan laporan polisi sebagaimana tertuang dalam BAP pencabutan laporan polisi. Kita juga telah melakukan gelar perkara penghentian penyidikan," papar Argo.

Bahkan, Argo mengungkapkan bahwa Wahyu Dewanto diketahui telah mengundurkan diri sebagai caleg Partai Gerinda DKI Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Jakarta Selatan.

"Berdasarkan surat pengunduran diri itu ditujukan kepada KPUD DKI Jakarta tertanggal 15 Juli 2019," singkat Argo.

Diberitakan sebelumnya, Calon legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Gerindra, Wahyu Dewanto, menyandang status sebagai buronan lantaran diduga terlibat money politik (politik uang) pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal hal tersebut. Menurutnya, pihaknya juga telah menyebar selebaran terkait dengan identitas dan kasus yang menjeratnya.

"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman disana ya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2019.

Baca juga: Gerindra Bantah Calegnya Jadi Buronan Kasus Politik Uang

Untuk diketahui, kasus itu bermula saat Yupen Hadi yang juga merupakan politisi Gerindra melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang.

Laporan itu pun dilakukan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi