
Pantau.com - Calon legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Wahyu Dewanto resmi menyandang status sebagai buronan lantaran diduga terlibat money politic atau politik uang pada saat Pemilu 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal kabar tersebut. Menurutnya, pihaknya juga telah menyebar selebaran terkait dengan identitas dan kasus yang menjeratnya.
"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makanya kita buat pengumuman di sana ya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: FPI Sebut Pemerintah Minta Saudi Cekal Rizieq, Ferdinand: Tak Masuk Akal!
Selebaran itu, kata Argo, merupakan proses tindak lanjut dari laporan dengan nomor : LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019.
Selain itu, perkara itu merupakan penanganan penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, Wahyu tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebenyak dua kali.
"Upaya pencarian ke rumah terlapor sesuai dengan alamat terlapor dan yang tertera diidentitas terlapor pun sudah dicari namun hasilnya nihil. Sehingga, akhirnya selebaran pencarian terhadap yang bersangkutan dikeluarkan," papar Argo.
Baca juga: Kursi Wagub DKI Jakarta Masih Kosong, Mendagri: Bukan Salah Anies
"Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia," sambungnya.
Berikut isi selebaran tersebut;
PENGUMUMAN
Berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan
3. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.
Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor HP : 081218870999
- Penulis :
- Adryan N