HOME  ⁄  Nasional

Buron Penipuan Rp28,5 Miliar Dideportasi dari Bali, Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Pelarian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Buron Penipuan Rp28,5 Miliar Dideportasi dari Bali, Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Pelarian
Foto: (Sumber: KDirektorat Jenderal Imigrasi mendeportasi buron pemerintah China, XP (tengah disensor), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (12/7/2025). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mendeportasi seorang warga negara China berinisial XP, yang merupakan buron pemerintah China dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.

"XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou," ungkap pihak Ditjen Imigrasi.

XP didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou dalam kasus penipuan sejak Januari 2015 dan menjadi buronan selama hampir satu dekade.

Ditangkap di Bali, Tak Punya Izin Tinggal

XP ditangkap di wilayah Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025 oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil patroli siber yang berhasil melacak keberadaan XP, yang diketahui tinggal tanpa izin resmi di Indonesia.

"XP diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan," jelas petugas Imigrasi.

Setelah diamankan, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan dan selanjutnya ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi.

Imigrasi Perkuat Kolaborasi Internasional

Direktorat Jenderal Imigrasi RI menyatakan bahwa proses deportasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum nasional serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.

"Proses [deportasi] ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional," tegas perwakilan Ditjen Imigrasi.

Dalam penanganan kasus-kasus warga negara asing, Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai negara, khususnya dalam pertukaran data dan informasi orang asing yang memiliki masalah hukum.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah Indonesia dijadikan tempat pelarian bagi warga negara asing yang menghindari hukuman pidana di negara asalnya.

Penangkapan XP menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi RI dalam mendukung penegakan hukum lintas negara.

"Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya," tutup pernyataan resmi tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan