Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berkas Perkara Rampung, 75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Segera Disidang

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Berkas Perkara Rampung, 75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Segera Disidang

Pantau.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah menuntaskan penyidikan tahap satu terhadap 75 tersangka kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Para tersangka ditahan polisi karena terlibat dalam kericuhan di Slipi, Petamburan dan Kemanggisan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, berkas 75 tersangka kericuhan pada 21-22 Mei di sekitar kawasan Slipi, Petamburan dan Kemanggisan, Jakarta Barat, dinyatakan lengkap.

Baca juga: Cerita Kelam Massa Aksi 22 Mei Soal Bentrok dengan Polisi di Jatibaru

"(Berkas) Telah rampung dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Edy di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Polres Metro Jakarta Barat langsung melimpahkan 75 tersangka kericuhan beserta barang bukti yang telah disita petugas Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Artinya tugas Kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik Polri beralih ke pihak JPU," jelas Edy.

Pada Kamis, 23 April 2019, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 183 pelaku kericuhan dan penyerangan di Asrama Polri Petamburan, saat aksi demo 22 Mei 2019.

Para pelaku yang ditangkap terdiri atas beberapa anggota kelompok yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera dan kelompok lainnya yang terkonsentrasi di Jakarta.

Baca juga: Kenapa Polisi Belum Ungkap Aktor Intelektual Aksi 22 Mei?

"Kami sudah melakukan penangkapan sebanyak 183 orang. Sekarang sedang intensif kami adakan pemeriksaan dan penyidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

Hingga saat ini, barang bukti instrumental delik yang ditemukan dan disita oleh pihak Kepolisian berupa berupa busur, golok, ketapel, petasan, bambu runcing, batu dan bom molotov di sejumlah gang di kawasan Petamburan.

Barang bukti itu digunakan untuk menyerang Asrama Polri Petamburan dan melakukan upaya penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Selain itu, Hengki mengatakan pihaknya menemukan barang bukti yang termasuk korporat delik hasil kejahatan berupa ratusan amplop bertuliskan nama dan berisi uang tunai serta sejumlah uang tunai senilai Rp20 juta.

Hengky menganggap para pelaku ricuh sejak awal berniat untuk melawan aparat. Hal itu berdasarkan temuan alat bukti lainnya berupa pasta gigi untuk menghindari efek terpapar gas air mata.

Baca juga: Beda Perlakuan Peserta Aksi ke Polisi dan TNI di Aksi 22 Mei

"Kami sebut ini bukan pelaku demo. Ini untuk menciptakan kerusuhan," ujar Hengki.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi