
Pantau.com - Tersangka korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim akan kembali dipanggil KPK besok. Sebelumnya KPK telah memanggil pasangan suami istri tersebut pada 28 Juni 2018. Namun keduanya tak memenuhi panggilan KPK.
"Kami juga sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN besok, Jumat 19 Juli 2019. Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).
Selain mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Sjamsul, KPK juga menempel surat panggilan tersebut dipapan pengumuman KBRI Singapura. Lantaran dikabarkan Sjamsul dan istrinya saat ini tinggal menetap di negara tersebut.
Baca juga: KPK Akan Percepat Penyidikan Korupsi BLBI
Surat panggilan KPK kepada Sjamjul Nursalim. (Foto: Istimewa)
KPK beranggapan pemeriksaan Sjamsul dan istrinya justru sebagai ruang untuk kedua tersangka itu menyampaikan informasi juga memberikan klarifikasi terkait kasus Korupsi BLBI.
"Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," tegas Febri.
Baca juga: Dipanggil KPK Terkait BLBI, Kwik Kian Gie Mengaku Ditanya Soal Ini
Surat panggilan KPK kepada Sjamjul Nursalim. (Foto: Istimewa)
Pada kasusnya Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Hal itu diketahui saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Lilis Varwati