
Pantau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berjanji akan mempercepat proses penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pada perkara Korupsi BLBI.
Sebelum berkas penyidikan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, lanjut Agus, penyidik akan memanggil kembali kedua tersangka tersebut.
"Kita akan mempercepat persidangannya. Jadi dipanggil lagi untuk bisa datang diperiksa. Mudah-mudahan pelimpahannya bisa cepat ke pengadilan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi e-KTP, Siapa?
Sementara itu, terkait sejumlah aset Sjamsul dan Itjih yang telah ditemukan KPK, Agus mengatakan identifikasi sudah dilakukan terhadap aset yang berada di Indonesia.
"Kita sudah identifikasi yang di dalam negeri," kata Agus.
Terkait pelaksanaan sidang, KPK menjadikan opsi peradilan in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa terhadap Sjamsul dan Itjih. Hal itu karena pasangan suami istri itu berada di Singapura dengan status tinggal tetap.
"Jika tidak kooperatif, kami berniat kasus ini disidangkan dengan in absentia," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Selasa, 11 Juni 2019.
Baca juga: Satu Tersangka Suap Aspidum Kejati DKI dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim telah berstatus tersangka KPK bersama istrinya Itjih Nursalim. Keduanya disebut sebagai pihak yang diperkaya oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berstatus terdakwa. Syafruddin disebut terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim.
Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tiplkor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 Triliun.
rn- Penulis :
- Adryan N