
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi KemenkumHAM untuk mencegah ke luar negeri tersangka kasus suap Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sendi Pericho. Selain Sendi, ada dua orang lainnya yang juga turut dicegah ke luar negeri.
"KPK lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang dalam Penyidikan perkara suap terkait perkara yang di sidang di PN Jakarta Barat, yaitu Sendi Pericho, Swasta; Arih Wira Suranta, PNS; dan Tjhun Tje Ming, Swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/6/2019).
Baca juga: KPK: 2 Jaksa yang Dikembalikan ke Kejagung Diduga Terlibat Kasus Lain
Febri menambahkan, ketiganya dicegah ke luar negeri sejak 29 Juni 2019. Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 28 Juni 2019.
Untuk dikeathui, Sendi bersama pengacaranya Alvin Suherman diduga telah menyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Dalam perkaranya, Sendi melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum sidang tuntutan, Sendi bersama pengacaranya sudah menyiapkan uang untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar memperberat hukuman pihak yang ia laporkan.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, KPK Kembalikan 2 Jaksa yang Terjaring OTT ke Kejagung
Namun dalam proses persidangan, Sendi dengan orang yang dituntutnya lantas berdamai. Kemudian pada 22 Mei 2019, pihak tertentu meminta Sendi agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin lalu mendekati jaksa melalui seorang perantara yang memberi tahu bahwa tuntutan adalah selama dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang sebanyak Rp209 juta agar jaksa bisa mengubah tuntutan menjadi satu tahun.
- Penulis :
- Adryan N