
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya ke Kejaksaan Agung akan memproses secara internal terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ikut diamankan ketika OTT KPK, Jumat, 28 Juni 2019.
KPK tidak menetapkan kedua pegawai kejaksaan tersebut sebagai tersangka lantaran dinilai belum cukup bukti terlibat kasus korupsi.
"Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Baca juga: OTT Kejati DKI: 2 Jaksa, 2 Pengacara, dan Seorang Swasta Digiring KPK
Meski begitu, KPK berharap Kejaksaan bisa menindak kedua pegawainya tersebut. Dua jaksa tersebut yakni, Yadi Herdianto, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai Kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke Kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana. Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut," katanya.
Baca juga: OTT Kejati DKI: KPK Turut Sita Uang 21 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya KPK mengamankan lima orang dalam OTT tersebut. Lalu satu orang Aspidum Kejati DKI diantar oleh Jamintel ke Gedung KPK pada hari yang sama.
KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada tiga orang yakni, swasta Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman sebagai pemberi suap. Juga Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai penerima suap.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi