
Pantau.com - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika operasi tangkap tangan (OTT) terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 Juni 2019 lalu. Keduanya bahkan diperiksa di Gedung KPK, meski kemudian dipulangkan dan tidak dinyatakan sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, dua jaksa tersebut memang tak terlibat pada kasus suap terhadap pegawai PN Jakbar tersebut. Ia menyebut dua jaksa Kejati DKI terlibat kasus lain yang masih dalam proses penyelidikan.
"Dalam waktu yang sama kita menemukan ada indikasi kasus yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Jadi bukan kasus OTT-nya sendiri," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Tak Cukup Bukti, KPK Kembalikan 2 Jaksa yang Terjaring OTT ke Kejagung
Namun, Agus enggan memaparkan perkara yang diduga melibatkan dua jaksa tersebut. Meski demikian KPK telah memiliki bukti dalam perkara tersebut.
Agus mengatakan dalam pengusutan kasus suap di PN Jakbar maupun perkara yang diduga melibatkan dua jaksa Kejati DKI, KPK akan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung.
"Ya kita untuk kasus berikutnya yang belum jelas, tapi ada beberapa bukti yang kita temukan kita akan kerjasama," kata Agus.
"Dua-duanya kita akan kerjasama dengan Kejagung," tambahnya.
Baca juga: OTT Kejati DKI: 2 Jaksa, 2 Pengacara, dan Seorang Swasta Digiring KPK
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi