
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kirimkan surat kepada SES NCB-Interpol Indonesia terkait kasus korupsi BLBI.
Surat itu sebagai permintaan untuk menemukan dan penahanan sementara atau red notice terhadap dua tersangka Korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).
"Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui RED NOTICE terhadap tersangka SJN dan ITN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Diperiksa Soal Kasus BLBI, Rizal Ramli Beri Pesan Ini ke KPK
Febri mengungkapkan, surat red notice itu dikirim tertanggal 6 September 2019 dan menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN dan ITN. Selain itu juga permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK.
"Langkah berikutnya, sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," jelas Febri.
Baca juga: Dipanggil KPK Terkait BLBI, Kwik Kian Gie Mengaku Ditanya Soal Ini
Menurut KPK, dengan bantuan dari Polri dan NCB Interpol sangat krusial untuk penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 Triliun tersebut.
Sementara itu terkait Putusan lepas terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali.
- Penulis :
- Lilis Varwati