Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Buronan Interpol Kasus Pembunuhan di Kazakhstan Ditangkap Polisi di Lombok Utara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Buronan Interpol Kasus Pembunuhan di Kazakhstan Ditangkap Polisi di Lombok Utara
Foto: Polisi berseragam bebas menunjukkan buronan Interpol berinisial SS yang merupakan WN Kazakhstan di Mapolres Lombok Utara, NTB, Kamis 26/2/2026 (sumber: Polres Lombok Utara)

Pantau - Polisi mengamankan seorang warga negara Kazakhstan berinisial SS (29) yang masuk daftar buron International Criminal Police Organization Interpol di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 14.53 WIB.

SS tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di negara asalnya, Kazakhstan.

Pengamanan dilakukan setelah aparat menerima informasi resmi terkait keberadaan SS di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas dokumen internasional yang diterima kepolisian.

"Jadi, pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026," ungkapnya.

Kronologi Pengamanan di Desa Senaru

SS diamankan di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Penindakan dilakukan setelah koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice tersebut.

"Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Agus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Inspektur Polisi Satu I Komang Wilandra menambahkan bahwa pengamanan SS merupakan hasil rangkaian penyelidikan tertutup.

Selain SS, petugas turut mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) di lokasi yang sama.

Status hukum MA saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Dugaan Kasus Pembunuhan dan Proses Ekstradisi

Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan yang tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2 sampai 3 November 2025 di wilayah Atyrau.

Dalam informasi tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban yang penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum Kazakhstan.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.

Kapolres menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.

"Dapat kami pastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global," tegasnya.

I Komang Wilandra menyampaikan, "Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,".

Saat ini, SS telah diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lebih lanjut termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa