
Pantau.com - 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 akan mulai diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/1/2018).
"Pelaksanaan verifikasi faktual ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi faktual kepada seluruh parpol," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2018.
Verifikasi faktual dilaksanakan untuk menyesuaikan data yang telah diberikan parpol calon peserta pemilu kepada KPU, dengan fakta dan kondisi lapangan yang ada.
Data-data yang akan dibuktikan KPU di lapangan, di antaranya adalah mengenai kesesuaian nama pada susunan pengurus parpol yang tercantum dalam formulir pendaftaran, pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Baca Juga: Pati Polri Jadi Plt Gubernur, Fadli Zon 'Mengendus' Kecurangan Pilkada
Arief menuturkan, selain KPU RI dan 34 KPU Provinsi, kegiatan ini juga akan melibatkan 514 KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat kabupaten dan kota.
"Tim verifikasi kami tentukan dengan menggunakan sistem undian. Ini untuk menghindari prasangka," tambah dia.
Berikut jadwal verifikasi faktual 12 partai lama:
Minggu, (28/1/2018)
- Pukul 10.00 - 11.00 WIB = Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang.
- Pukul 12.00 - 13.00 WIB = Partai Amanat Nasional.
- Pukul 14.00 - 15.00 WIB = Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Demokrat.
Senin, (29 januari 2018)
- Pukul 12.00 - 13.00 WIB = Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa.
- Pukul 14.00 - 15.00 WIB = Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
- Pukul 16.00 - 17.00 WIB = Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani