Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Oknum Petugas Cipinang Selundupkan Sabu ke Lapas Terancam Dipecat

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Oknum Petugas Cipinang Selundupkan Sabu ke Lapas Terancam Dipecat

Pantau.com - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan soal pemecatan terhadap oknum petugas berinisial SA kepada pihak Inspektorat Jenderal Ditjen Pemasyarakatan.

"Hari ini sudah mengusulkan kepada Kasi Pengelolaan saya untuk mengirim surat kepada bapak Inspektur jendral Ditjen Pemasyarakatan untuk mengusulkan dia pemecatan," ucap Oga saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Terkait dengan riwayat dari pelaku, sambung Oga, sosok SA telah bekerja selama 12 tahun dengan status pegawai tetap golongan pangkat 2D.

Baca juga: Nekat! Oknum Petugas Cipinang Coba Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas

Terpisah, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andhika Dwi Prasetyo menambahkan pengiriman rekomendasi itu lantaran pihak yang berwenang untuk pemecatan yakni pimpinan pusat KemenkumHAM.

"Kalau terbukti berdasarkan hasil penyidikan kepolisian kita usulkan dipecat. Kewenangan untuk memecat pimpinan pusat Kemenkumham," kata Andhika.

Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang seberat 25 gram berhasil digagalkan. Belakang, penyelundupan itu diketahui dilakukan oknum berinisial SA yang merupakan petugas dapur.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga G. Darmawan mengatakan terkait dengan kronologi upaya penyelundupan hal itu dilakukan oleh pelaku pada Minggu, 28 Juli 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Penyelundupan yang dilakukan oleh oknum petugas dapur itu bermula saat SA masuk kedalam Rutan Kelas I Cipinang dengan membawa kantong plastik berisi dua kotak susu.

Baca juga: Cerita Peredaran Sabu ke Nunung: Dari Lapas hingga Ditaruh di Tiang Listrik

Namun, saat pemeriksan dengan menggunakan X-Ray, petugas P2U melihat benda mencurigakan. Sehingga segera dilakukan pemeriksaan.

"Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA. Dari hasil pemeriksaan langsung terebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu," jelas Oga.

Sehingga, petugas langsung mengamankan SA dan dibawa ke pos untuk sementara guna diamankan dan diperiksa sebelum dibawa ke kantor kepolisian guna penindakan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu," terang Oga.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi