
Pantau.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang berhasil digagalkan. Belakang, penyelundupan itu diketahui jika penyelundupan itu dilakukan oknum berinisial SA yang merupakan petugas dapur.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga G. Darmawan mengatakan terkait dengan kronologi upaya penyelundupan hal itu dilakukan oleh pelaku pada Minggu, 28 Juli 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Penyelundupan yang dilakukan oleh oknum petugas dapur itu bermula saat SA masuk kedalam Rutan Kelas I Cipinang dengan membawa kantong plastik berisi dua kotak susu.
Namun, saat pemeriksan dengan menggunakan X-Ray, petugas P2U melihat benda mencurigakan. Sehingga segera dilakukan pemeriksaan. "Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA. Dari hasil pemeriksaan langsung terebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu," jelas Oga.
Baca juga: Cerita Peredaran Sabu ke Nunung: Dari Lapas hingga Ditaruh di Tiang Listrik
Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan oknum lapas yang diduga narkoba (Foto: Istimewa)
Sehingga, petugas langsung mengamankan SA dan dibawa ke pos untuk sementara guna diamankan dan diperiksa sebelum dibawa ke kantor kepolisian guna penindakan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu," terang Oga.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menyebut upaya penyelundupan yang dilakukan oleh salah seorang oknum itu merupakan tamparan keras baginya. Sebab, saat ini pihaknya tengah berupaya merevitalisasi sistem yang ada.
"Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan," kata Sri Puguh saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Pihak Lapas Beberkan Cara Pemasok Sabu Nunung Selundupkan HP ke Sel
Meski demikian, Sri Puguh juga menyebut sangat mengapresiasi tindakan petugas Petugas Pintu Utama (P2U) yang menggagalkan upaya penyelundupan itu. Belakangan sabu yang akan diselundupkan itu seberat 25 gram.
"Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas," kata Sri Puguh.
Dengan telah dilakukan penindakan terhadap oknum rutan itu, sambung Sri Puguh, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan yang akan menentukan apakah oknum itu bersalah atau tidak.
Nantinya,sambung Sri Puguh, jika oknum berinisial SA itu terbukti bersalah maka pihaknya akan menindak lanjuti dengan memberhentikannya secara tak hormat. "Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba," tegasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi