
Pantau.com - Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) kembali terjadi. Setelah sebelumnya penyelundupan melibatkan oknum anggota Rutan di Lapas Cipinang, kali ini, kegiatan ilegal itu dilakukan oleh seorang pengunjung.
Pelaku berinisial HA ini mencoba melakukan penyelundupan narkotika di Rutan Negara kelas I Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juli 2019 sekitar pukul 14.45 WIB.
Baca juga: Nekat! Oknum Petugas Cipinang Coba Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas
Menurut Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Jakarta Pusat, Masjuno mengatakan bahwa terbongkarnya upaya penyelundupan itu bermula saat petugas pintu utama (P2U) mencurigai gerak-gerik HA. Sehingga, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan.
Terbukti, saat dilakukan pemeriksaaan, petugas menemukan dua bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Dengan temuan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan sosok wanita itu yang berasal dari Bogor, Jawa Barat tersebut.
"Kita temukan serbuk putih diduga sabu seberat 10,5 gram," kata Masjuno dalam keteranganya, Rabu (31/7/2019).
Selanjutanya, petugas pun langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta dan juga pihak kepolisian guna menyerahkan pelaku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. "Kasus ini kami serahkan ke ranah hukum untuk ditindak sesuai Undang-undang," ucap Masjuno.
Baca juga: Oknum Petugas Cipinang Selundupkan Sabu ke Lapas Terancam Dipecat
Lebih jauh, Masjuno menegaskan pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika, terutama yang menyasar penghuni rumah tahanan.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba," pungkas Masjuno.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi