Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baiq Nuril Bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Terima Keppres Amnesti

Oleh Adryan N
SHARE   :

Baiq Nuril Bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Terima Keppres Amnesti

Pantau.com - Terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril resmi menerima salinan keputusan presiden (keppres) amnesti yang disaksikan langsung Presiden Joko Widodo.

Baiq Nuril yang mengenakan jilbab warna merah terang dengan kemeja putih tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat sore (2/8/2019) sekitar pukul 15.25 WIB. Ia datang seorang diri. Presiden Jokowi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menanti Baiq Nuril di ruang kerja Presiden.

"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR dan tentu ini proses yang panjang," kata Yasonna Laoly saat menyerahkan keppres amnesti tersebut kepada Baiq Nuril disaksikan oleh Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.

Baca juga: Amnesti Disetujui Presiden, Baiq Nuril Sujud Syukur dan Akan ke Istana

Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.

"Pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang Mbak Nuril alami bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan Mbak Nuril," tambah Yasonna.

Menurut Yasonna, sejak awal Presiden telah memberikan perhatian tentang amnesti bagi Baiq Nuril.

"Oleh karena tidak ada lagi jalur hukum yang bisa kita gunakan adalah memenuhi grasi. Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti dan Presiden telah mengambil keputusan itu," ungkap Yasonna.

Keempatnya lalu berbincang sekitar 15 menit secara tertutup di ruang kerja tersebut.

Kasus yang menjerat Baiq Nuril bermula saat ia bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum. 

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan bui dan denda RP 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. Namun, MA pada menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.

Hingga akhirnya kasusnya ramai diberitakan dan ia pun mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.

rn
Penulis :
Adryan N