Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ganjil-Genap Untuk Motor Dipandang Bukan Solusi Atasi Polusi Jakarta

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Ganjil-Genap Untuk Motor Dipandang Bukan Solusi Atasi Polusi Jakarta

Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 mengenai perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor. Langkah itu dipandang sebagai salah satu solusi untuk permasalahan polusi di Ibu kota. 

Namun Pakar hukum lingkungan Kristanto P Halomoan berpendapat, instruksi itu harus diterapkan ketika sudah didasari data pada sebuah kajian.

"Saya mengapresiasi Ingub, tapi ketika melakukan perluasan wilayah ganjil-genap alasannya apa? Kalau kebijakannya hanya menimbulkan kepanikan saya gak yakin akan ada solusi yang baik," kata Kristanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (3/8/2019).

Hadi tidak setuju dengan penerapan aturan ganjil-genap untuk motor. Menurutnya, hal itu tidak dapat secara efektif mengurangi polusi udara di Jakarta.

Baca juga: Dishub DKI Jakarta Uji Coba Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Ini Rutenya

"Apa urusannya polusi sama ganjil-genap? Ganjil-genap kan untuk mengurai kemacetan. Di jalan ganjil-genap tetap mengeluarkan polusi juga," kata Hadi.

Jika Pemprov DKI ingin mengurangi polusi, kata Hadi, sebaiknya pemerintah menaikkan pajak kendaraan seperti di Jerman.

"Di Jerman pajaknya tinggi. Kalau bisa, satu mobil pajaknya sebesar harga mobil biar orang gak nambah beli mobil," katanya.

Walau begitu, ia mendukung regulasi yang dibuat untuk mengendalikan kualitas udara Jakarta yang sepanjang dua minggu terakhir berada di status tidak sehat. Namun dia berharap regulasi itu memperhatikan aspek yang dibutuhkan masyarakat DKI Jakarta.

Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur berupa trotoar di Vietnam yang secara matang diperhitungkan oleh pemerintahnya sehingga tetap dapat dilewati pejalan kaki meski proyeknya masih dalam tahapan pengerjaan.

Hal serupa diharapkan dapat diterapkan jika nantinya ada regulasi terkait lingkungan yang kemudian dapat secara aktif melibatkan masyarakat DKI Jakarta.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta Kian Parah, Ini yang Dialami Jurnalis ABC News

Gubernur Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur 66/2019 butir keempat menjelaskan salah satu upaya untuk mengendalikan kualitas udara Jakarta. Salah satunya memperluas kawasan ganjil-genap termasuk untuk kendaraan bermotor.

Menindaklanjuti Ingub 66/2019, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat (2/8) mengeluarkan pernyataan akan melakukan sosialisasi ganjil-genap di kawasan- kawasan seperti Jalan RS Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Suryopranoto, Balikpapan dan Tomang Raya.


Penulis :
Lilis Varwati