HOME  ⁄  Nasional

KPK Bantah Pernyataan Imam Nahrawi Baru Tahu Status Tersangka Kemarin

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

KPK Bantah Pernyataan Imam Nahrawi Baru Tahu Status Tersangka Kemarin

Pantau.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meragukan pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang mengaku baru mengetahui status tersangka dirinya ketika sudah diumumkan KPK. 

"Saya juga ingin mengklarifikasi pernyataan menpora, dia baru mengetahui kemarin, saya pikir itu salah," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Laode menjelaskan bahwa dalam mekanisme penetapan status tersangka KPK wajib memberikan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Laode memastikan, Imam telah menerima surat tersebut dan mengetahui status tersangkanya sejak beberapa minggu lalu. 

"Kita sudah kirimkan, kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau. Dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu yang lalu," jelasnya.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi: Mari Kita Buktikan!

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidikan terhadap Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Bahkan saat ini KPK telah menahan Miftahul Ulum.

"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan Penyidik selama waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan penahanan MIU," kata Febri kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Sementara Miftahul berperan sebagai perantara penerimaan suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pada rentang masa jabatannya dari 2014-2018, Imam telah menerima uang suap sebanyak Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016 - 2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar. 

Baca juga: Jumlah Uang Suap yang Ditilap Imam Nahrawi Melebihi Harta Kekayaannya

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada kemenpora TA 2018. Imam diduga menggunakan uang suap itu untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait. 

Penulis :
Lilis Varwati