
Pantau.com - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, mengatakan, mahasiswa boleh melakukan demo tapi dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aksi demo harus dilakukan secara tertib tidak boleh anarki. Tuntutan mahasiswa agar disampaikan secara tertib," kata Ujang Komaruddin kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: Ternyata, Ini Waktu yang Dibutuhkan DPR RI untuk Sahkan RUU KUHP
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu aksi demo untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi tuntutan para pendemo adalah pukul 18:00 WIB.
Menurut Ujang, aksi demo mahasiswa yang dilakukan di depan Gedung DPR pada 23-24 September 2019, menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan UU KPK serta membatalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Mahasiswa beranggapan DPR dan Pemerintah tidak aspiratif dan tidak mendengar suara rakyat yang menyuarakan menolak kedua regulasi tersebut," ungkapnya.
"Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan aksi demo, tapi harus tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Demo mahasiswa juga murni, jangan sampai ditunggangi oleh kekuatan dan kepentingan politik," sambungnya.
Smeentara di sisi lain menurutnya, Pemerintah dan DPR RI juga harus responsif dalam mendengar aspirasi rakyat dan tuntutan mahasiswa. "Mahasiswa menyayangkan, DPR RI membahas dan mengesahkan UU KPK secara tergesa-gesa," imbuhnya.
Selain itu juga menurutnya, ia menuntut agar DPR RI membatalkan beberapa pasal dalam RKUHP yang dinilai masih kontroversial.
Ujang Komaruddin juga mengimbau, agar semua pihak dapat bersikap bijaksana dan berpikir jernih dalam menyikapi setiap persoalan, sehingga demokrasi dapat ditegakkan dengan aman dan damai.
Baca Juga: Bamsoet Gagal Temui Mahasiswa yang Berdemo Usai Terkana Gas Air Mata
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPR RI dan Pemerintah sudah mendengarkan aspirasi rakyat dan tuntutan mahasiswa untuk membatalkan pengesahan RKUHP. "Pengesahan RKUHP ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta DPR RI untuk menunda pengesahan empat RUU yang sudah siap disahkan oleh DPR RI. Permintaan Presiden itu disampaikan dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). Keempat RUU tersebut adalah, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah