
Pantau.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, diberhentikan secara tidak hormat karena bolos kerja selama dua tahun sejak 2017 lalu.
ASN yang tidak disebutkan namanya tersebut selama ini bertugas di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda SSTP MSi seperti diberitakan Antara, Rabu (9/10/2019).
Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Pegawai Negeri Sipil Muda Wajib Pindah ke Kalimantan Timur
Sebelum ASN tersebut diberhentikan, kata Edy, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah mendapatkan laporan bahwa ada satu orang aparatur negara di daerah itu tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa ada kabar kepada atasan atau pimpinan.
Setelah dilakukan pendalaman dan dilakukan pemanggilan, barulah ASN tersebut memberi kabar.
Karena diduga sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka oknum ASN tersebut terpaksa diberhentikan secara tidak hormat, kata Edy Juanda menambahkan.
"Kami berharap seluruh ASN di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif,” imbuhnya.
- Penulis :
- Lilis Varwati