
Pantau.com - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menyarankan agar rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK ditunda dan diendapkan terlebih dahulu.
Fadel mengungkapkan, usulannya tersebut lantaran berkaca pada kondisi politik nasional menjelang pelantikan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2019 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2019.
"Diendapkan dengan baik, dibahas lagi, dan jangan terburu-buru dengan keadaan sekarang ini," kata Fadel di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga: Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Takut kepada Elite atau Rakyat?
Fadel menilai saat ini kondisinya serba sulit lantaran pelantikan presiden dan wakil presiden hanya tinggal menghitung hari yakni pada hari Minggu 20 Oktober 2019 dan baru pergantian pimpinan MPR dan DPR RI.
Untuk itu, ia menyarankan agar rencana tersebut diendapkan terlebih dahulu supaya dibahas kembali dari beberapa sektor untuk melihat bagaimana permasalahan agar menjadi baik untuk semua.
"Memang sulit dan tidak mudah bagi Presiden untuk memberanikan diri mengeluarkan perppu pada kondisi keadaan seperti sekarang," tuturnya.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, F-Gerindra Sarankan Jokowi Dialog dengan DPR
Lebih lanjut, mantan Politisi Golkar ini menilai jalan terbaiknya adalah menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengeluarkan perppu meskipun itu hak prerogatif Presiden.
"Jadi, tampaknya ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin mengajukan ke MK, ya, sudah kita tunggu saja proses tersebut," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah