
Pantau.com - Lima dari enam anggota Polisi yang berstatus terperiksa terkait kasus kematian dua mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, mulai menjalani sidang disiplin di ruang sidang Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agung Adi Kurniawan menjelaskan, dalam fakta-fakta persidangan disiplin, lima anggota polri tersebut, diduga membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa.
“Padahal, sesuai perintah Kapolri yang diturunkan kepada Kapolda dan Kapolres, dalam setiap pengamanan unjuk rasa, dilarang mengunakan atau membawa senjata api,” ujar Agung Adi Kurniawan, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: KontraS Desak Penembak Mahasiswa hingga Tewas di Kendari Diproses Hukum!
Sementara itu, Kepala Biro Provost Devisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengungkapkan, alasan enam polisi terperiksa membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa, karena mereka tidak mendengar instruksi Kapolres lantaran tidak mengikuti apel pagi.
“Dari enam anggota Polri yang terperiksa, hanya tiga anggota yang mengeluarkan tembakan ke arah demonstran. Setiap orang, mengeluarkan dua sampai tiga kali tembakan,” ujar Hendro.
Hendro Pandowo menambahkan, kehadiran tim investigasi Mabes Polri di Polda Sultra yakni memantau langsung proses sidang disiplin terhadap enam terperiksa, membangun dialog dengan seluruh stakeholder dan memastikan proses penyelidikan dan penyelidikan yang sedang berjalan.
Baca juga: 21 Saksi Diperiksa Demi Mengusut Tewasnya Dua Mahasiswa saat Demo Kendari
Hari pertama sidang disiplin yang dipimpin Kepala Pelayanan Markas Polda Sultra Kompol Putu Mudita, hanya menghadirkan saksi internal dari unsur kepolisian, sementara dari saksi eksternal yakni dari mahasiswa tak satupun ikut hadir.
Sidang disiplin enam anggota Polri yang terperiksa dalam kasus kematian dua mahasiswa UHO kendari, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
- Penulis :
- Kontributor SIG