
Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Tercatat sudah ada 16 tersangka dalam kasus yang melibatkan relawan Jokowi itu.
Tersangka ke-16 dalam perkara ini diketahui bernama Shairil Anwar. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Kamis siang 24 Oktober kemarin setelah sempat buron.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Bukan Rekayasa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Shairil ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menginterogasi Ninoy Karundeng. "Perannya ikut menginterogasi dan intervensi korban," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).
Argo mengungkapkan, Shairil juga berperan memerintahkan pencurian data dan mengambil barang-barang milik korban.
"SA memberi perintah kepada tersangka F dan B untuk melakukan pencurian data serta menghapus data korban. Dia juga mengambil barang-barang milik korban berupa flash disk, hard disk, sim card," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Benarkan Ninoy Karundeng Tulis Surat Pernyataan di Bawah Ancaman
Atas perannya dalam perkara tersebut Shairil kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, total polisi sudah menetapkan 16 tersangka yakni AA, ARS, YY, RF, B, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, serta dokter Insani dan suaminya, Shairil Anwar.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah