
Pantau.com - Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rahman mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK yang akan dipilih nantinya harus memiliki visi yang sama dengan politik hukum pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Presiden menyebut sedang dalam proses pemilihan, kriteria pertama secara normatif mengikuti kriteria yang ada dalam UU No. 19 tahun 2019, tetapi tentu pemerintah menambahkan kriteria yaitu sesuai politik hukum pemerintah," kata Fadjroel di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga: Anggota Dewas KPK Masih Disusun Jokowi, DPR Lontarkan Harapan
Nama yang santer diberitakan sejumlah media adalah Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjadi salah dua nama yang diperkirakan akan menduduki kursi anggota Dewan Pengawas. Namun Fadjroel menjelaskan bahwa aturan pengangkatan anggota Dewas KPK syaratnya orang tersebut sebelumnya tidak pernah dipidana.
"Politik hukum pemerintah adalah penegakkan hukum setegak-tegaknya yaitu menghormati UU Nomor 19 Tahun 2019. Kedua, politik hukum pemerintah adalah antikorupsi. Sebenarnya dalam UU No. 19 Tahun 2019 dikatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dalam pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, jadi pidana korupsi," jelasnya.
Menurut Fadjroel saat ini nama-nama anggota Dewan Pengawas itu sedang disampaikan, sekarang proses sedang berlangsung dalam Sekretariat Negara. Nama-nama tersebut juga mengakomodir usulan dari masyarakat.
Hanya saja, Fadjroel enggan menyebutkan nama siapa saja yang sudah dikantongi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) KPK, namun hanya menyebutkan usia minimal 55 tahun, pendidikan minimal S1.
"Ini perbedaan dewas dan komisioner. Kalau komisioner kan ada ketegasan secara khusus bahwa mereka memiliki pendidikan di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan tapi kalau kita menginterpretasi dari komisioner, kan tugas dewas adalah mengawasi tugas dan wewenang, jadi paling tidak mereka punya kualifikasi pendidikan yang mengetahui juga bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan," tuturnya.
Lebih lanjut, Fadjroel berjanji proses pencarian Dewas akan transparan.
"Prosesnya ini dengan mengundang langsung tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap kompeten di bidangnya. Kemudian orang itu diundang, ditanyakan apa saja yang kita perlukan selama ini. Tidak perlu ada keragu-raguan dalam titik ini sebenarnya. diundang pemerintah, tentu dengan kriteria tertentu.,ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui setneg atau secara langsung ke Presiden," tandasnya.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Jangan dari Kader Partai dan Pernah Tersangkut Hukum
Untuk dikethui Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah