
Pantau - Sejak dilantik pada 16 Desember 2024, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran etik. Salah satu laporan yang tengah menjadi sorotan publik adalah aduan terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
Aduan Etik Menumpuk, Tapi Banyak Salah Alamat
Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, mengungkapkan bahwa lima laporan tersebut mayoritas berkaitan dengan persoalan etik. Namun, banyak laporan yang masuk ternyata tidak relevan dengan kewenangan Dewas KPK.
"Periode kami ini masuk yang menyangkut etik kalau tidak salah ada 4 atau 5. Saya lupa pastinya ya nggak banyak," ujar Benny di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Hasto Punya 'Bestie' di Rutan KPK: Makin Sempurna!
Benny menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara maksimal. Meski demikian, Dewas KPK juga harus menyaring laporan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
"Banyak memang aduan yang salah alamat. Kami langsung edukasi melalui jawaban kami bahwa yang diadukan tidak menjadi kewenangan dari Dewas," jelasnya.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dalam Penyelidikan Etik
Dari lima laporan tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah aduan terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti. Meski Benny enggan membeberkan lebih jauh mengenai substansi laporan tersebut, ia memastikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
"Itu iya. Ini masih kami dalam proses. Tentunya tidak pas ketika kami mendahului hasilnya. Nanti akan disampaikan," tambah Benny.
Tugas Dewas KPK: Mengawal Integritas Lembaga Antirasuah
Dewas KPK memiliki peran penting dalam menjaga integritas lembaga antirasuah ini. Dalam menjalankan tugasnya, Dewas tidak hanya memproses laporan masyarakat tetapi juga memastikan seluruh aparat KPK menjalankan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku.
Meskipun baru berjalan lebih dari dua bulan, periode Dewas KPK kali ini sudah diuji dengan beberapa aduan yang membutuhkan penanganan cermat dan profesionalisme tinggi. Dewas diharapkan mampu menjawab tantangan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi