Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Selidiki Keterlibatan Pengelola Mall di Kasus Judi Batu Goncang

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Polisi Selidiki Keterlibatan Pengelola Mall di Kasus Judi Batu Goncang

Pantau.com - Polres Metro Jakarta Barat masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pengelola Season City atas kasus judi batu goncang yang dilakukan puluhan orang.

"Masih kita sidik dulu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Perjudian di Foodcourt Mall Season City Pakai Modus Kumpul dan Bernyanyi

Arsya mengatakan kasus tersebut masih berproses sehingga penyidik masih fokus pada pemeriksaan pihak yang kemungkinan memiliki keterlibatan.

"Kita akan minta keterangan, perizinan para penyelenggara ini melaksanakan di sana," ujar dia.

Judi di Food Garden Season City dapat menghasilkan keuntungan sekitar Rp30 juta per malam dari para penjudi yang membeli kupon hingga jutaan rupiah.

"Omzet cukup besar, karena dari data laporan keuangan Rp30 juta itu satu malam. Ada contoh kupon yang sudah ditemukan, jadi saat nomor keluar dicoret nanti keluar satu baris itu pemenangnya," kata dia.

Polres Metro Jakarta Barat meringkus 28 pelaku judi batu goncang di kawasan Food Garden Mall Season City.

Baca juga: Sindikat Penipu Pinjaman Online Terbongkar Usai Rugikan Kredivo Rp500 Juta

Mereka terdiri atas 17 pemain dan 11 bandar. Adapun yang ditahan diantaranya berinisial DN (Penyelenggara), SH (penyedia sarana dan prasarana), SI (bagian hadiah), YY (sebagai pencatat kupon), DA (pencatat kupon), DI (penjual kupon), HI (penghitung voucher), RW (penjual kupon), LT (penyanyi), SX (penyanyi) dan SO (pemain keyboard).

Kemudian pejudi diantaranya ES, HO, RN, BG, YO, ALS, AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI. Mereka diringkus dan dimintai keterangan pada Kamis (19/12) malam.

Dimitri menyebut sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp10.500.000, kupon undian, tabung pengocok undian, batu nomor undian, hadiah hiburan hingga perhiasan emas dua gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 10 tahun.

Penulis :
Kontributor RZK