Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

OJK Blokir Lebih dari 30 Ribu Rekening Terkait Judi Daring, Dorong Deteksi Dini dan Patroli Siber

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Blokir Lebih dari 30 Ribu Rekening Terkait Judi Daring, Dorong Deteksi Dini dan Patroli Siber
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat 9/1/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 30 ribu rekening bank yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring selama periode 27 bulan terakhir, terhitung sejak September 2023 hingga Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," ungkapnya.

Pemantauan Mandiri dan Penguatan Sistem Perbankan

Selain merespons permintaan resmi, perbankan juga menjalankan pemantauan aktif dengan melakukan web crawling untuk mendeteksi rekening yang digunakan sebagai alat transaksi di berbagai situs perjudian daring.

Temuan rekening mencurigakan tersebut kemudian dikomunikasikan dengan Komdigi untuk diproses lebih lanjut.

OJK mendorong perbankan untuk terus meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap aktivitas perjudian daring, seiring makin beragamnya kanal dan instrumen pembayaran yang digunakan.

"Pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut," ia mengungkapkan.

Patroli Siber dan Pertukaran Data Antarlembaga

OJK meminta agar sektor perbankan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain dengan melaksanakan patroli siber terhadap rekening nasabah dan memperkuat parameter alert untuk mengenali pola transaksi mencurigakan sejak awal.

Langkah ini juga didukung oleh dorongan untuk memperkuat sistem internal perbankan dan memperluas pertukaran data serta informasi antar-lembaga terkait modus terbaru dalam kejahatan perjudian daring.

Koordinasi lintas lembaga terus diperkuat agar pengawasan terhadap transaksi terkait perjudian daring dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

Penulis :
Leon Weldrick