
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatat sebanyak 167.977 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 hingga 9 Maret 2026.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jayapura pada Jumat.
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT itu berasal dari total 346.928 wajib pajak yang terdaftar di Papua.
“Dengan data tersebut kami perkirakan jumlah masih akan terus meningkat seiring semakin dekatnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan,” kata Bimo Wijayanto.
Rincian Pelaporan SPT
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Secara rinci, dari total SPT yang telah diterima tersebut terdiri atas 164.902 SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 3.075 SPT dari wajib pajak badan,” ujarnya.
Peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan disebut tidak terlepas dari berbagai upaya edukasi dan asistensi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat.
Edukasi tersebut juga dilakukan kepada kalangan media sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman perpajakan.
Layanan Digital dan Dukungan Akses
Selain pelaporan SPT, sebanyak 272.283 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari proses administrasi layanan perpajakan digital.
Direktorat Jenderal Pajak juga menghadirkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax untuk mempermudah layanan perpajakan.
Kanal tambahan tersebut meliputi Coretax Form dan Coretax Mobile atau M-Pajak.
“Fitur ini diharapkan dapat membantu wajib pajak di wilayah dengan keterbatasan akses internet, termasuk di sejumlah daerah di Papua dan Maluku yang masih memiliki tantangan geografis,” ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







