Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang PNPB dapat Ditetapkan Nol Rupiah

Oleh Gilang
SHARE   :

PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang PNPB dapat Ditetapkan Nol Rupiah

Pantau.com - Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian. Peraturan tersebut membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi masyarakat tidak mampu.

Baca juga: Dirkamsel Korlantas Polri Tekankan Pentingnya Budaya Tertib Lalu Lintas

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Menanggapi soal PP Nomor 76 Tahun 2020, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, SIK menyatakan, hal tersebut seperti tertuang pada pasal 7 ayat 1, yang menjelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," seperti tertulis pada PP tersebut.

Baca juga: Upaya Ditregident Korlantas Polri Berikan Pelayanan Terbaik di Era Digital

"Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," jelas Kombes Tri Julianto Djatiutomo, SIK.

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seperti tertulis pada pasal 10, PP ini akan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

rn
Penulis :
Gilang

Terpopuler