Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

F-NasDem: Tak Ada Ruang Jual Beli Jabatan PAW

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

F-NasDem: Tak Ada Ruang Jual Beli Jabatan PAW

Pantau.com - Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa, menegaskan, tidak ada ruang untuk melakukan "jual beli" atau suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Menurutnya, aturan PAW sudah diatur secara baku dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga semua pihak harus mengikutinya.

"Kalau terkait dengan PAW, sudah jelas aturan hukumnya. Kalau yang terpilih berhalangan tetap, meninggal, dan mengundurkan diri, penggantinya adalah yang memiliki suara terbanyak kedua," kata Saan di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: ICW Desak KPK Usut Aktor Lain dalam Kasus Suap yang Menjerat Wahyu Setiawan

Dalam Pasal 426 Ayat 3 UU No. 7/2017 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diganti oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

Saan mengatakan, bahwa aturan PAW dalam UU Pemilu tersebut sudah baku sehingga kalau parpol tidak menghendaki seorang menjadi pengganti, ada mekanisme internalnya. Ia mencontohkan parpol bisa meminta untuk mundur, atau kalau yang bersangkutan melakukan kesalahan, dilakukan pemecatan, lalu dilanjutkan ke KPU.

"Nanti KPU selama tidak ada gugatan hukum, langsung proses. Namun, kalau ada gugatan hukum, ditunda sampai selesai proses hukumnya," ujarnya.

Ia menilai, seharusnya masing-masing pihak, seperti penyelenggara pemilu, partai politik, dan calon anggota legislatif paham dan menyadari bahwa tidak ada ruang "bermain" di level KPU untuk PAW.

Baca juga: Kepala Daerah Terjaring OTT, Ketua KPK Justru Tidak Bahagia

Dalam perkara kasus dugaan suap terkait dengan PAW anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2024, KPK menetapkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Wahyu diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan dirinya sebagai anggota DPR asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I untuk menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel I, yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun, dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah