Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Setneg Telah Terima Surat Pemberhentian Komisoner KPU Wahyu Setiawan

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Setneg Telah Terima Surat Pemberhentian Komisoner KPU Wahyu Setiawan

Pantau.com - Surat dan salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang berisi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sudah diterima Sekretariat Negara.

Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman dalam pesannya kepada wartawan mengatakan bahwa pemberhentian tetap anggota KPU RI Wahyu Setiawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Anggota KPU diberhentikan oleh Presiden berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan sedang diproses,” katanya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: DKPP: Sikap Wahyu Setiawan Merupakan Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

Ia menambahkan bahwa surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara.

“Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dahulu,” katanya.

Sebelumnya, DKPP dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan sikap anggota KPU Wahyu Setiawan yang bersifat partisan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.

Baca juga: DKPP Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU

Oleh karena itu, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 Tata Kerja KPU.

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Kamis (16/1), DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU.

Penulis :
Lilis Varwati