
Pantau.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) tidak bisa mengubah sebuah undang-undang (UU).
"Wah, tidak bisa. Secara hukum normatif, PP tidak bisa mengubah UU," kata Aziz di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Mahfud MD: Undang-Undang Tak Bisa Diganti PP, Kalau Perppu Bisa
Pernyataan Azis tersebut menanggapi terkait dengan aturan yang ada dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuat kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU.
Menurut Azis, secara filosofis hukum, tidak bisa PP mengganti UU karena ada tata urutan perundangan yang harus dipatuhi.
Bisa saja usulan tersebut muncul. Namun, menurut Azis, ada pakem filosofi hukum yang tidak bisa dilawan.
"Sebagai tata urutan perundang-undangan seharusnya tidak bisa. Namun, ini baru draf dan akan diluruskan secara yurisprudensi dan konstitusi UU yang ada," ujarnya.
Menurut Azis, jika dalam draf RUU Ciptaker ada aturan tersebut, kemungkinan ada salah ketik karena aturan normatifnya, tidak boleh peraturan yang di bawah stratanya membatalkan atau mengubah undang-undang di atasnya.
Dalam pembahasan RUU Ciptaker, lanjut dia, ada kemungkinan untuk diubah isi aturan tersebut dalam Pasal 170 dan DPR akan mengonfirmasi kepada pemerintah.
Dalam Pasal 170 Ayat (1) RUU Ciptaker yang dikirimkan pemerintah ke DPR RI disebutkan: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini."
Pasal 170 Ayat (2) berbunyi: "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah."
Baca juga: Menko Perekonomian Serahkan Draf RUU Omnibus Law ke DPR
Pasal 170 Ayat (3) berbunyi: "Dalam rangka penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah