Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Menteri Tak Wajib Mundur Jika Nyapres, Pimpinan DPR: Bisa Ajukan Cuti Kampanye

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Menteri Tak Wajib Mundur Jika Nyapres, Pimpinan DPR: Bisa Ajukan Cuti Kampanye
Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, menteri yang ingin maju dalam Pilpres bisa mengajukan cuti kampanye.

Hal ini merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri tidak mengundurkan diri apabila mengikuti Pilpres.

"Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja, sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Respons Sandiaga Mau Nyapres 2024, Dasco Ungkit soal Konsekuensi Etik dan Moral

Dasco turut menanggapi putusan MK terkait izin presiden untuk menteri yang maju sebagai calon presiden (capres). Ia menilai, hal tersebut wajar karena menteri merupakan pembantu presiden.

"Menteri itu kan memang pembantu presiden, apabila kemudian mau nyapres, mau cuti, memang selayaknya minta izin kepada presiden," katanya.

Baca Juga: Sufmi Dasco Sebut Penyebar Hoaks adalah Tindakan Pengecut dan Tidak Kesatria

Dasco menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan ini akan memberikan keleluasaan kepada menteri yang ingin maju sebagai calon presiden.

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," ujarnya.
Penulis :
Aditya Andreas