
Pantau.com - DPR RI angkat bicara menanggapi pengakuan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa ada salah pengetikan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. DPR akan beri kesempatan pemerintah memperbaiki kesalahan yang ada dalam draf RUU Ciptaker tersebut.
"Dalam draf itu kan ada kesalahan ketikan, oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki disini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).Baca juga: Yasonna Akui Ada Salah Ketik dalam RUU Ciptaker yang Jadi Polemik
Menurut Dasco, pengembalian draf untuk diperbaiki akan dilakukan pada saat DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah dalam waktu dekat. "Pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk meriview draf tersebut," ungkapnya.
Sementara ketika disinggung apakah DPR mempunyai waktu untuk melakukan sosialisai dan pengecekan draf Omnibus Law, Dasco menjelaskan hal itu harus melalui beberapa proses.
"Ya kan kita baru berapa hari ini terima, sementara bahan itu juga masih bari akan kita rapim kan, kita tadinya kan kalau sudah rapim terus di Bamus, kemudian kita putuskan apakah di komisi Pansus atau di Baleg, nah itu kan harapannya tadinya kan akan diteliti disitu," tuturnya.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa RUU Ciptaker tidak perlu lagi menjadi polemik, pasalnya pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa ada keselahan pengetikan dalam drafnya.
"Sehingga menurut saya, mari saja kita sama sama nanti mengamati dalam proses proses pembahasan supaya kemudian hal hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan samgat subtansif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikian," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui ada kesalahan ketik dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) disebutkan bahwa (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan UU ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU ini. (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Mahfud MD: Undang-Undang Tak Bisa Diganti PP, Kalau Perppu Bisa
"Ya, tidak bisa dong PP melawan UU, peraturan perundang-undangan itu, saya akan cek, nanti di DPR akan diperbaiki mereka bawa DIM (daftar isian masalah) untuk itu, gampang itu, teknis," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (17/2/2020).
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah