Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri: Pemilik Zat Radioaktif Ilegal yang Gemparkan Tangsel Pegawai BATAN

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polri: Pemilik Zat Radioaktif Ilegal yang Gemparkan Tangsel Pegawai BATAN

Pantau.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pemilik zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, masih berstatus pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), bukan pensiunan.

"Masih pegawai BATAN," kata Argo di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Sementara orang yang membuang limbah radioaktif Cesium 137 di lahan kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, menurut dia, masih dalam penyelidikan polisi. "Itu belum. Masih dalam penyidikan," katanya.

Baca juga: Perumahan Batan Indah Tangsel Terpapar Radioaktif di Atas Ambang Batas!

Menurut dia, polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kronologi pembuangan bahan radioaktif di Perumahan Batan Indah dan pelakunya.

"Kita masih belum selesai memeriksa saksi yang lain," katanya.

Ia mengatakan Polri berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan BATAN untuk menemukan pelaku pembuangan limbah radioaktif ke lingkungan Perumahan Batan Indah.

Baca juga: Jangan Main-main dengan Paparan Radiasi Nuklir!

Bapeten menyatakan penguasaan beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif seperti Cesium 137 (Cs-137) tergolong tidak sah.

Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan mengatakan kepemilikan zat radioaktif secara ilegal berpotensi membahayakan masyarakat.

"Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan sama sekali, karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat," kata Anhar.

Penulis :
Widji Ananta