
Pantau - Lin Jingzhang, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan akibat paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Pemeriksaan
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri setelah penyelidikan intensif bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 4 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan radiasi oleh penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam di tungku bakar luar.
Pemeriksaan lanjutan pada 29 Agustus 2025 menunjukkan peningkatan signifikan hingga 700 mikrosivert per jam di tungku bakar dalam perusahaan tersebut.
Lin Jingzhang telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui pengajuan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Proses Produksi dan Limbah Berbahaya
PT PMT mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan aktivitasnya pada Juli 2025.
Perusahaan ini memproduksi stainless steel dari bahan baku berupa scrap dan barang bekas.
Bahan tersebut dipres dan dilebur dalam tungku bersuhu antara 1.500 hingga 1.700 derajat Celsius selama dua jam, lalu dicetak menjadi billet sepanjang empat meter dan dikeringkan menjadi produk jadi.
Pada tahun 2024, PT PMT menerima bahan baku dari 66 pemasok yang tersebar di Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya.
Jumlah pemasok meningkat menjadi 82 pada 2025, dengan tambahan asal dari Kalimantan dan Sumatera, sehingga total bahan baku yang diterima selama periode tersebut mencapai 3.448,7 ton.
"Hasil produksi stainless steel PT PMT seluruhnya 100 persen diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok," ungkapnya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan limbah industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah tersebut berupa material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat yang disimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagian limbah bahkan diduga dibuang ke lapak rongsok di wilayah Cikande untuk keperluan urukan.
Pemeriksaan Saksi dan Ancaman Hukum
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 40 saksi yang terdiri dari pihak internal PT PMT, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengambil limbah, pemasok bahan baku, pengelola kawasan industri, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.
Lin Jingzhang dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp8 miliar," ungkap Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Sardo MP Sibarani.
Penanganan lebih lanjut terhadap limbah B3 dan kontaminasi radioaktif saat ini masih dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan tidak ada dampak lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar kawasan industri.
- Penulis :
- Shila Glorya








