Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Tegaskan Longsor Sampah Bantargebang Jadi Alarm Keras Hentikan Metode Open Dump

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Tegaskan Longsor Sampah Bantargebang Jadi Alarm Keras Hentikan Metode Open Dump
Foto: (Sumber : Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (berbaju putih) memantau proses evakuasi dan pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026) ANTARA/HO-KLH.)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan empat orang pada Minggu 8 Maret 2026 menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping.

Hanif menyatakan kejadian tersebut seharusnya dapat dicegah apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif Faisol Nurofiq yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Ia menilai tragedi tersebut menjadi bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Hanif menegaskan bahwa metode open dumping yang masih digunakan di Bantargebang terus mengancam keselamatan warga dan petugas yang beraktivitas di lokasi.

Longsor Bantargebang Disebut Fenomena Gunung Es

Hanif menyebut kondisi di TPST Bantargebang sebagai fenomena gunung es dari kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta.

Tempat pengolahan sampah tersebut saat ini telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena sistem yang digunakan tidak lagi mampu mengurangi risiko keselamatan bagi warga.

Kondisi tersebut juga berpotensi memicu longsor susulan serta menimbulkan pencemaran lingkungan secara masif.

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas agar persoalan sampah di ibu kota tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

Deretan Tragedi Mematikan di TPST Bantargebang

Sejarah TPST Bantargebang mencatat sejumlah tragedi mematikan akibat pengelolaan sampah yang bermasalah.

Pada tahun 2003 pernah terjadi longsor yang menimpa kawasan pemukiman di sekitar lokasi.

Tragedi serupa kembali terjadi pada tahun 2006 ketika Zona 3 runtuh dan menimbun puluhan pemulung hingga menimbulkan korban jiwa.

Pola kegagalan pengelolaan ini kembali muncul pada Januari 2026 ketika landasan amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai.

Insiden tersebut kemudian disusul runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026.

Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban di TPST Bantargebang.

Data terbaru dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wilayah DKI Jakarta menyebut korban meninggal dunia dalam longsor sampah pada 8 Maret 2026 mencapai empat orang.

Empat korban tersebut adalah pemilik warung Enda Widayanti dan Sumine serta dua sopir truk sampah yaitu Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.

Penyidikan dan Ancaman Sanksi Pidana

Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara selama lima hingga sepuluh tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Penulis :
Aditya Yohan