
Pantau.com - Sebanyak enam dari delapan tersangka kasus pidana perusakan barang saat kericuhan di Aeon Mall, Cakung, Jakarta Timur, Selasa kemarin (25/2/2020), berstatus di bawah umur.
"Yang masih di bawah umur berinisial HR (17), SA (16), AAS (15), FAS (16), DA (16), dan AB (15)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Setelah Digeruduk Massa, JGC Akhirnya Akan Buat Sodetan Saluran Air ke BKT
Keenam tersangka di bawah umur itu masih berstatus sebagai pelajar aktif salah satu sekolah di Jakarta.
Menurut Arie penanganan terhadap tersangka di bawah umur dilakukan secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kebijakan ini sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Baca juga: Polisi Periksa Kamera CCTV dalam Kasus Perusakan AEON Mall JGC
Dalam implementasinya, kata Arie, tersangka akan dilakukan mediasi antara korban didampingi orang tua dengan tim penyidik.
Menurut Arie para tersangka akan dikenakan status wajib lapor setelah dilakukan proses penanganan perkara secara musyawarah dengan korban yang disaksikan polisi.
Sementara dua tersangka lainnya yakni AW (20) dan ID (22) akan menjalani proses hukum pidana dengan dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang perusakan fasilitas umum dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pintu parkir, rambu, kaca, dan pos keamanan yang dirusak.
"Sudah kita amankan barang buktinya, dari pihak AEON semalam sudah kita lakukan pemeriksaan," katanya.
- Penulis :
- Adryan N