
Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkapkan bahwa sembilan orang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus perusakan rumah milik Brigadir Rizka Sintiani, menyusul rampungnya pengumpulan alat bukti dan hasil kajian forensik.
Penyidikan Rampung, Sembilan Calon Tersangka Telah Dipanggil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyatakan bahwa pemanggilan telah dilakukan terhadap sembilan individu yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan.
"Ada sembilan calon tersangkanya, kami sudah panggil mereka," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan akhir penyidikan sebelum penetapan tersangka dilakukan secara resmi.
Alat bukti dalam perkara ini mencakup keterangan dari warga dan anggota polisi yang berada di lokasi kejadian, serta hasil analisis dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
"Dari situ, kami juga identifikasi siapa saja terduga yang melakukan perusakan," jelasnya.
Aksi Dipicu Ketidakpuasan atas Penanganan Kasus Pembunuhan
Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama.
Aksi perusakan dilakukan oleh sekelompok warga yang tidak puas terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, suami Brigadir Rizka.
Mereka menilai proses penyidikan berjalan lambat dan belum mengungkap keterlibatan pelaku lain di luar Brigadir Rizka, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak lama setelah insiden perusakan, Polres Lombok Barat mengumumkan penetapan empat tersangka baru, yakni tiga kerabat Brigadir Rizka dan satu sahabat almarhum Brigadir Esco.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan dan tindakan anarkis tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf







