Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

12 Tersangka Perusakan Pos Polisi di Malang Ditahan, Satu Masih Di Bawah Umur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

12 Tersangka Perusakan Pos Polisi di Malang Ditahan, Satu Masih Di Bawah Umur
Foto: Arsip Foto. Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang AKP Bambang Subinanjar memberikan keterangan di kantor kepolisian setempat beberapa waktu lalu (sumber: Polres Malang)

Pantau - Kepolisian Resor Malang menahan 12 dari total 13 tersangka kasus perusakan pos polisi dan kantor polsek di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penahanan Tersangka dan Proses Hukum

Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar menyampaikan bahwa penyidik sudah melengkapi berkas perkara, menyita sejumlah barang bukti, dan menggelar perkara terkait kasus tersebut.

"Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara," ungkapnya di Malang, Rabu.

Identitas 12 tersangka yang ditahan yakni SDA, RJA, AJ, FPA, MAWT, ME, MAS, ADS, NIK, MRA, MAF, dan TFMI.

Mereka diketahui tidak hanya berasal dari Kabupaten Malang, tetapi juga dari Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap barang bersama-sama. Tujuh berkas perkara sedang kami selesaikan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan," ucap Bambang.

Satu orang tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur serta tidak berperan dominan dalam aksi perusakan.

"Tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor," tegasnya.

Kronologi Aksi Perusakan dan Barang Bukti

Aksi perusakan terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari.

Sebanyak empat lokasi menjadi sasaran, yakni Pos Lalu Lintas Kebonagung Kecamatan Pakisaji, Kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpat 4 Kepanjen Kecamatan Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satuan Lalu Lintas di Jalan Sumedang Kecamatan Kepanjen.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paving, pecahan kaca, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kepolisian Resor Malang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang.

Penulis :
Arian Mesa