Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPPPA Akan Beri Pendamping Psikologi bagi Pelaku Pembunuhan Sawah Besar

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

KPPPA Akan Beri Pendamping Psikologi bagi Pelaku Pembunuhan Sawah Besar

Pantau.com - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan, pihaknya akan memastikan proses penanganan kasus dan pemberian pendampingan psikologi bagi anak berusia 15 tahun yang diduga membunuh anak berusia enam tahun.

"Yang perlu menjadi perhatian, anak pelaku juga anak korban. Dia harus mendapat pendampingan psikologi yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama penyelesaian kasus," kata Nahar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Nahar mengatakan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke rumah keluarga anak korban pada Sabtu 7 Maret 2020, dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Tim RS Polri Observasi Kejiwaan Pembunuh Sadis Sawah Besar Hari Ini

Pihaknya juga ingin memastikan anak pelaku yang diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat menjalani proses berita acara pemeriksaan didampingi orang tua, pengacara, dan dua orang petugas Balai Pemasyarakatan. Anak pelaku juga telah menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta Pusat untuk mendukung proses penyidikan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat juga telah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi terhadap adik anak pelaku yang merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Sawah Besar: Polisi Akan Gunakan UU Perlindungan Anak

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus ini dan memastikan anak pelaku segera mendapatkan pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak," tuturnya.

Menurut Nahar, pihaknya juga akan mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, Suku Dinas Jakarta Pusat, dan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk mendampingi dan melakukan penilaian mendalam terkait kasus tersebut hingga tuntas. 

Penulis :
Noor Pratiwi