Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tanah Air Darurat Bencana Korona, Pengamat: KPU Mundurkan Pilkada 2020

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Tanah Air Darurat Bencana Korona, Pengamat: KPU Mundurkan Pilkada 2020

Pantau.com - Pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu mengingat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan status darurat nasional karena wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga 29 Mei 2020.

"Jika (COVID-19) sudah dianggap darurat nasional, KPU bisa memundurkannya," kata Ujang melalui pesan singkat yang diterima.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Korona? Komisi II DPR Angkat Bicara

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengingatkan KPU harus bertanggung jawab jika suspect COVID-19 bertambah banyak karena kegiatan prapilkada seperti kampanye yang diadakan sesuai dengan jadwal karena pilkada tidak diundur.

"Nanti jika banyak yang ter-suspect karena kampanye, KPU harus bertanggung jawab," katanya menandaskan.

Sebelumnya, BNPB menyatakan telah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat COVID-19.

Baca juga: Korona Mewabah di Indonesia, KPU Belum Pikirkan Tunda Pilkada 2020

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Jika sampai tanggal tersebut COVID-19 masih menyebar secara masif, pengunduran pilkada, kata Ujang, adalah sebuah keniscayaan.

Namun, jika hingga tanggal tersebut, COVID-19 sudah bisa ditanggulangi oleh Pemerintah, Ujang mengatakan bahwa Pilkada 2020 masih bisa lanjut sesuai dengan rencana.

Penulis :
Widji Ananta