
Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan status tanggap darurat di Ibu Kota terkait virus Korona akan diperpanjang hingga 19 April 2020."Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang dimana semula sampai 5 April menjadi 19 April," kata Anies saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Baca juga: Positif COVID-19 Meningkat, 1.155 Kasus, 102 Meninggal, dan 59 Sembuh
Artinya, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam dan sipil akan tetap bekerja di rumah. Selain itu, Anies mengatakan penutupan tempat-tempat wisata di Ibu Kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar."Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata dia.Anies mengimbau seluruh warga yang berdomisili di daerah itu agar tetap tinggal di rumah guna mencegah penularan virus Korona penyebab COVID-19.
Baca juga: Polda Metro Siap Bertindak Tegas Terkait Larangan Mudik
"Kita imbau kepada warga untuk tetap tinggal di rumah jangan berpergian kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait kebutuhan pokok dan kesehatan," papar Anies.Selain dua kegiatan yang disebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta masyarakat agar tetap tinggal di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta