Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan

Pantau.com - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara, termasuk kepada para pensiunan ASN.

"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: Ditunjuk Jadi Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mocthar: Ini Rezeki Saya di Bulan Ramadan

Didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, dan Menpan-RB Asman Abnur, Presiden Jokowi mengatakan Rabu ini dirinya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerina tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

"Dan, ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," katanya.

Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Idul Fitri. "Tapi kita juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Kepala Negara.

Penulis :
Dera Endah Nirani