
Pantau.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pemuda diduga pelaku penipuan penjualan masker medis dengan kerugian korban sebesar Rp847 juta.
"Tersangka berinisial RDG, yang juga daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika korban atas nama Andreas memesan masker medis kepada pelaku RDG.
Baca juga: Wow, ODP Korona di Sulawesi Selatan Dipersiapkan Jadi Duta COVID-19
Pelaku mengaku bisa menyediakan masker tersebut berjumlah banyak dengan harga Rp339 ribu per boks. Korban kemudian memesan masker sebanyak 5.000 boks kepada pelaku. Dari jumlah pesanan itu, korban sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp847 juta.
"Karena barang tak kunjung dikirim, korban lalu melapor ke pihak kepolisian," ujar Kapolres Budhi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Update Penanganan Korona 30 April: 1.522 Sembuh dengan Total 10.118 Positif
rn- Penulis :
- Widji Ananta