Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dilaporkan Lakukan Penganiayaan, Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Dilaporkan Lakukan Penganiayaan, Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka

Pantau.com - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Penetapan itu terlihat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober 2020.Dalam surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.

Baca juga: Di Dalam Penjara, Bahar bin Smith Telah Mengislamkan 6 Tahanan Polda Jabar


Bahkan Bahar diduga melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.Patoppoi membenarkan soal penetapan tersangka itu. Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus yaitu pelapor Andriansyah dan penganiayaan dilakukan di kawasan daerah Bogor."Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ujar Pattopoi di Jakarta pada Selasa (27/10/2020).Pattopoi menjelaskan pihaknya meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.

Baca juga: Soal Vonis Bahar bin Smith, Hakim: Terdakwa Merugikan Nama Baik Ulama


"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," tambah Patoppoi.Sebelumnya, Bahar pun ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 3 tahun karena melakukan penganiayaan pada dua remaja.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta