
Pantau.com - Seorang ayah di Aceh Besar berinisial CA (62) diduga memperkosa anak kandungnya sebanyak empat kali. Perbuatan itu ia lakukan usai mengintip korban saat berganti baju lewat lubang kamar di rumahnya.
Diketahui, polisi menangkap CA warga Kabupaten Aceh Besar karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, ketika sang istri tidak di rumah.
"Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Bahar Diduga Aniaya Sopir Taksi Online karena Istri Pulang Malam
Menurut Ryan, pemerkosaan telah dilakukan sebanyak empat kali. Pertama itu dilakukan tersangka pada Juni 2015, saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.
"Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya," ujarnya.
Ryan menyampaikan, pelaku mencabuli korban kedua pada November 2015, berlanjut lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.
Baca juga: Lagi! Siswa SMP di Tarakan Tewas Gantung Diri karena Stres PJJ
Ia menyatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Noor Pratiwi