HOME  ⁄  Nasional

Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong Usai Kasasi Ditolak

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong Usai Kasasi Ditolak

Pantau.com - Pasca kasasinya ditolak MA terkait kasus penghinaan Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi ustadz Alfian Tanjung ke Lapas Porong Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady mengatakan penolakan kasasi tersebut tertanggal 7 Juni lalu dan baru bisa dilaksanakan eksekusinya saat ini.

"Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutus bersalah kepada terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017," katanya saat dikonfirmasi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, Senin (11/6/2018).

Saat itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun pada Alfian.

"Baru setelah itu, mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa ini," katanya.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Alfian Tanjung Tetap Dihukum 2 Tahun

Saat dibawa menuju Lapas Porong, Alfian menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK).

"PK akan disiapkan pengacara saya, sesudah lebaran," ujarnya.

Alfian tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menggunakan bus.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya melakukan pengamanan sesuai sengan protap yang sudah ada supaya pelaksanaan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar.

"Ada sekitar 50 orang anggota yang dilibatkan dalam pengamanan ini, dan berjalan dengan lancar," ujarnya. (KR-IDS).

Seperti diketahui, Alfian dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok dengan menyebutnya sebagai PKI saat cermaah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya pada tahun 2017. Ceramah tersebut sempat viral di media sosial dan dilaporkan oleh salah satu warga.

Ia pun dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. 

Penulis :
Dera Endah Nirani