
Pantau - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto kepada seorang mahasiswinya.
Dalam laman resmi MA, amar putusan yang ditetapkan Selasa (9/8) itu berstatus "Tolak". Artinya, MA menilai Syafri Harto resmi tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dilakukannya kepada mahasiswi Unri.
Saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengaku bersyukur atas putusan MA.
Dengan begitu, putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.
"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi kepada ANTARA, Kamis (11/8/2022).
Atas putusan MA tersebut, Dodi meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri.
Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya. Haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.
"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," katanya.
Dodi mengaku pihaknya juga belum mengetahui alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru.
"Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan di PN, kami sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," tuturnya.
Dodi menjelaskan kondisi Syafri Harto saat ini dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu.
Syafri Harto terseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.
Dalam laman resmi MA, amar putusan yang ditetapkan Selasa (9/8) itu berstatus "Tolak". Artinya, MA menilai Syafri Harto resmi tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dilakukannya kepada mahasiswi Unri.
Saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengaku bersyukur atas putusan MA.
Dengan begitu, putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.
"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi kepada ANTARA, Kamis (11/8/2022).
Atas putusan MA tersebut, Dodi meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri.
Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya. Haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.
"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," katanya.
Dodi mengaku pihaknya juga belum mengetahui alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru.
"Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan di PN, kami sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," tuturnya.
Dodi menjelaskan kondisi Syafri Harto saat ini dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu.
Syafri Harto terseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.
- Penulis :
- Aries Setiawan