Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gatot Tolak Bintang Mahaputera Jokowi Pakai Surat, Singgung Soal TNI

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Gatot Tolak Bintang Mahaputera Jokowi Pakai Surat, Singgung Soal TNI

Pantau.com - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menolak tanda jasa Bintang Mahaputera yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut didapat setelah mantan Panglima TNI itu mengirimkan sepucuk surat.

"Pak Gatot, mantan Panglima TNI bersurat kepada Presiden tidak hadir. Untuk isinya (surat Gatot), nanti Pak Menko Polhukam yang akan menyampaikan," ujar Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Puan Maharani

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebab Gatot Nurmantyo batal hadir di Istana Negara.

"Itu haknya beliau (Gatot). Yang jelas negara sudah menjalankan tugasnya untuk memberikan (tanda jasa) kepada mantan menteri, mantan panglima, mantan kapolri. Itu kan diproses di dewan gelar kehormatan," papar Budi.

Namun, kata dia, Gatot meminta Presiden untuk memberikan perhatian lebih kepada garda terdepan keamanan di Tanah Air itu. "Harus banyak memberikan perhatian kepada TNI," pungkas pria berusia 54 tahun itu.

Baca juga: Jokowi Bakal Anugerahkan Bintang Mahaputera untuk Gatot Nurmantyo

Untuk diketahui, Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Sebagaimana diketahui, pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.

rn
Penulis :
Widji Ananta